Hari Perdamaian Dunia, Ini Sejarahnya

JAKARTA – Setiap tahunnya setiap tanggal 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional atau Hari Perdamaian Dunia. Mungkin masih banyak yang belum tahu tentang peringatan ini.

Hari Perdamaian dunia didedikasikan untuk memperkuat cita-cita perdamaian, baik di dalam maupun di antara semua bangsa dan masyarakat. Ya, Hari Perdamaian dunia atau Internasional adalah pengingat yang menginspirasi tentang apa yang bisa kita ciptakan bersama yaitu perdamaian.

Itu mengapa penting bagi kita untuk mengetahui sejarah dan juga apa yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Perdamaian Internasional. Di tahun 2023 ini Hari Perdamaian Internasional sendiri mengusung tema “Actions for Peace: Our Ambition for the #GlobalGoals.”

Sejarah Hari Perdamaian Internasional
Dilansir dari National Today, Kamis (21/9/2023) sejarah Hari Perdamaian Internasional bermula pada tahun 1981. Saat itu Majelis Umum PBB mendeklarasikan hari Selasa ketiga bulan September sebagai Hari Perdamaian Internasional.

Hari itu bertepatan dengan hari pembukaan sidang tahunan Majelis Umum. Tujuan peringatan ini adalah untuk memperkuat perwujudan perdamaian di seluruh dunia.

Baca Juga:   KTT G20, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Pupuk Bisa Picu Krisis Pangan Dunia

Dua dekade setelah ditetapkannya hari peringatan ini, pada tahun 2001, majelis mengubah tanggal yang akan diperingati setiap tahun menjadi tanggal 21 September.

Jadi, mulai tahun 2002, tanggal 21 September tidak hanya menandai waktu untuk membahas cara memajukan dan memelihara perdamaian di antara semua orang, tetapi juga juga periode gencatan senjata global selama 24 jam dan tanpa kekerasan bagi kelompok-kelompok yang terlibat dalam pertempuran aktif.

Perdamaian adalah hal yang mungkin. Sepanjang sejarah, sebagian besar masyarakat hidup dalam damai. Sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah berkewajiban untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap negara lain kecuali mereka bertindak untuk membela diri atau telah diberi wewenang oleh Dewan Keamanan PBB untuk melakukan tindakan tersebut.(SW)