Beliau juga menegaskan bahwa jika DPRD Buton Selatan tidak segera mengusut masalah ini, HMI MPO Cabang Baubau akan mengambil jalur hukum. La Ode Moko mengingatkan kepada semua pihak bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“UUD 1945 menekankan pentingnya memanusiakan manusia, namun tampaknya hari ini beberapa pihak lebih memilih untuk mengabaikan persoalan ini,” tegas La Ode Moko. Dia berharap tindakan cepat dan konkret dari DPRD untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Batuatas Liwu dipenuhi. (Awak media terus berupaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dari pihak-pihak terkait)
1 Komentar