Maka selain kesigapan aparat penegak hukum, juga diperlukan instrumen hukum lex specialis yang bisa hadirkan kondisi kondusif yang melindungi tokoh agama dan simbol agama. Tak hanya itu, instrumen hukum itu juga bisa memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap mereka yang melanggarnya.

HNW juga menambahkan menjadi wajar bila RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusung oleh Fraksi PKS dan sudah disetujui oleh Baleg DPR RI masuk sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Ia ingin RUU ini segera dibahas dan disetujui bersama pemerintah agar peristiwa-peristiwa teror dan pelecehan seperti itu bisa dimitigasi dan tidak terjadi lagi.

“Agar suasana di tahun politik ini tetap kondusif dan harmoni di antara warga bangsa tetap terjaga, agar rakyat bisa pergunakan kedaulatannya hadirkan hasil positif untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.(SW)