kabarfaktual.com – Sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas). Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Isi Narasi Palsu

Video yang beredar menampilkan sosok mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sedang menyampaikan pernyataan dalam sebuah konferensi pers. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, tertulis:

“Kejagung tetapkan dan menerangkan Bahlil Menteri ESDM sebagai tersangka dalam kasus korupsi di migas dengan capaian yang fantastik.”

Unggahan ini dibagikan oleh beberapa akun Facebook, dan menyebar luas tanpa menyertakan sumber berita yang valid.

Hasil Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran melalui media serta teknik reverse online terhadap tangkapan layar dari video yang beredar. Hasilnya, ditemukan bahwa video tersebut bukan terkait penetapan tersangka atas nama Bahlil, melainkan momen saat Harli Siregar memberikan keterangan pers tentang penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 10 Februari 2025, saat Kejagung menggelar penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Fakta Terkini: Tidak Ada Nama Bahlil dalam Daftar Tersangka

Berdasarkan informasi resmi dari Kejagung dan pemberitaan media hingga Juli 2025, telah ditetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, mitra perusahaan, dan pengusaha swasta.

Tidak ditemukan nama Bahlil Lahadalia dalam daftar tersangka, baik dalam konferensi pers resmi Kejagung maupun dalam dokumen penyidikan yang telah dirilis ke publik.

Kesimpulan

Video yang mengklaim bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung merupakan informasi tidak benar (hoaks).

Peristiwa dalam video aslinya adalah konferensi pers Kejagung terkait penggeledahan di Kantor Ditjen Migas, dan bukan penetapan tersangka terhadap Bahlil.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi dari sumber resmi.