kabarfaktual.com – Kannut (77), seorang Ibu di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan oleh empat anak kandungnya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait masalah warisan. Permasalahan ini muncul setelah suami Kannut meninggal dunia, dan anak-anaknya belum menerima bagian harta warisan yang seharusnya mereka dapatkan. Persoalan memuncak ketika Kannut dituduh menjual tanah warisan tanpa persetujuan mereka.
Kamis (27/6/2024), Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda. Kasus ini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam keterangannya, Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa, yang mendampingi Kannut, menyatakan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sumsel adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh empat putrinya. Novel menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak-anak Kannut berkaitan dengan jual beli tanah warisan almarhum suami Kannut yang dilakukan pada tahun 2018.
4 Komentar