kabarfaktual.com – Polisi mengungkap adanya kode “arisan” yang digunakan dalam undangan acara pesta seks laki-laki sesama jenis atau gay di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyatakan bahwa kode tersebut digunakan oleh host atau penyelenggara untuk mengundang para peserta.

“Bermacam-macam kodenya, ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” ujar Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).

Diketahui, ada tiga host dalam kegiatan tersebut, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.

Iskandarsyah menyebut bahwa ketiga host ini saling memberikan rekomendasi satu sama lain mengenai siapa saja yang harus diundang sebagai peserta.

“Jadi satu orang itu merekomendasikan yang lain. Dan nanti si tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga host tersebut baru pertama kali menggelar acara pesta seks gay.

Mereka memiliki ide untuk membuat acara lantaran pernah menjadi peserta dalam pesta serupa yang digelar di Jakarta.

Bahkan, mereka patungan untuk membiayai pelaksanaan acara tersebut, sebab mereka tidak memungut biaya dari para peserta.

“Betul ya (host pernah jadi peserta). Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut,” tambah Iskandarsyah.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.