Mereka dilarang bepergian ke luar negeri sejak 13 April hingga 13 Oktober 2023.
Selain Gangsar, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan.
Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.
Sebelumnya, KPK menduga ayah Mario Dandy menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.(SW)
3 Komentar