Ikut Terseret, Adik Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Gangsar Sulaksono.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gangsar dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut, Gangsar Sulaksono (swasta),” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan catatan, Gangsar merupakan salah satu orang yang masuk daftar cegah yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain Gangsar, KPK juga meminta Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek, serta dua anak mereka, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga turut dicegah KPK.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri sejak 13 April hingga 13 Oktober 2023.

Selain Gangsar, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan.

Baca Juga:   COO Miss Universe Indonesia Ditetapkan Tersangka

Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.

Sebelumnya, KPK menduga ayah Mario Dandy menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.(SW)