Dilaporkan ke KPK Terkait Rotasi Jabatan, Ini Penjelasan Hengky Kurniawan

JAKARTA – Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan aktivis ke KPK terkait rotasi jabatan ASN di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hengky kemudian menjelaskan soal rotasi jabatan ASN.

Dilansir, Sabtu (13/5/2023), Hengky memberi penjelasan soal rotasi jabatan melalui akun Instagram pribadinya. Hengky mengatakan rotasi jabatan di Pemkab Bandung Barat sudah dilakukan sesuai aturan.

“Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” tulis Hengky.

Hengky mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Dia mengatakan ASN yang layak naik jabatan, maka akan mendapat promosi.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku. Haturnuhun,” ucap Hengky.

Baca Juga:   Putusan MK Berlaku untuk Era Berikutnya, MAKI Desak Dibentuk Pansel Capim KPK

Sebelumnya, bupati dari kalangan artis itu dilaporkan seseorang yang mengatasnamakan Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz. Dia melaporkan Hengky terkait dugaan korupsi dalam rotasi jabatan ASN Pemkab Bandung Barat.

Bilal menuding rotasi itu tidak sesuai aturan. Bilal menuding Hengky melakukan rotasi jabatan dengan langsung memberikan promosi tak berjenjang.

“Terus juga dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A,” katanya.

“Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” sambungnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan itu. Dia menyebut tiap laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh tim KPK.

“Kami akan cek lebih dahulu. Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut,” tutur Ali.(SW)