Masa Jabatan Pimpinan KPK Habis Akhir Tahun, Pemerintah Buat Pansel

JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Sebab, masa jabatan kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan habis pada akhir tahun ini.

“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK, jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat tayangan video, Rabu (24/5/2023).

Pratikno menjelaskan, masa jabatan pimpinan KPK sekarang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023. Sebab, Firli Cs dilantik pada 4 tahun yang lalu yaitu 20 desember.

Namun, Pratikno tak mengungkap siapa sosok yang akan menjadi anggota Timsel KPK. Dia hanya mengatakan, pansel KPK mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.

“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” kata dia.

“Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya,” pungkas Pratikno.

Baca Juga:   Terjaring OTT, Ini Sederet Karir Politik Bupati Pemalang

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ghufron diketahui mengajukan gugatan UU KPK ke MK sejak Oktober 2022. Dia ingin menguji Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dalam UU KPK yang lama disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron yang lahir pada September 1974 ini merasa dirugikan dengan pasal tersebut lantaran menghalangi dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK.

Dan kini Ghufron memperbaiki permohonan gugatan dengan meminta MK turut menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Pasal ini menyebutkan ‘pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan’.

Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK serupa dengan kementerian lainnya yakni 5 tahun.(SW)