Kinerja Satgas BLBI Melempem, Banyak Aset yang Akhirnya Lepas

JAKARTA – Penugasan dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir tahun ini. Namun, banyak aset yang disita negara akhirnya lepas karena kalah di pengadilan.

Seperti contoh baru-baru ini. Satgas BLBI kembali kalah di pengadilan. Kali ini terkait penyitaan tanah di Lebak Bulus dari Trijono Gondokusumo.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu. Yaitu, penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.

Tidak terima dengan penyitaan aset itu, Trijono Gondokusumo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 25 Januari 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Trijono Gondokusumo. PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan SK yang baru sesuai Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 Tanggal 6 Oktober 2000 yang dihadapan notaris Martin Roestamy SH.

Atas putusan itu, Satgas BLBI lalu mengajukan banding. Apa dikata. Majelis banding bergeming.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 289/G/2022/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” ucap majelis PT TUN Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Satgas BLBI dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD juga kalah melawan Irjanto Ongko soal penyitaan aset di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Juga sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Baca Juga:   TNI AD Bantah Senpi Dito Mahendra Milik Kodam Diponegoro

Satgas BLBI kalah melawan Irjanto Ongko di tingkat pertama dan banding. Kini masih dalam tahap kasasi.

Di Bogor, Satgas BLBI juga kalah melawan PT Bogor Raya Development terkait penyitaan lapangan golf dan real estate. Satgas BLBI kalah di tingkat pertama dan banding. Saat ini sedang mengajukan PK.

Sementara itu pengumpulan utang obligor/debitur yang baru terkumpul sebanyak Rp 28,53 triliun atau 25,83% dari total yang harus ditagih sebanyak Rp 110,45 triliun.

Seperti diketahui, 2023 merupakan tahun terakhir Satgas BLBI bertugas mengumpulkan aset dari obligor/debitur yang memiliki utang kepada negara. Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.

“Ini adalah capaian Satgat BLBI sampai 25 maret 2023. Capaian Satgas BLBI dibandingkan target 25,83%,” dalam paparan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023) beberapa waktu lalu.

Rinciannya, yakni dalam bentuk uang terkumpul sebanyak Rp 1,053 triliun, kemudian sitaan barang jaminan/harta kekayaan lainnya dan penyerahan jaminan aset Rp 13,73 triliun, kemudian dalam bentuk aset penguasaan aset properti Rp 8,5 triliun.

Lalu, dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 2,7 triliun. Aset yang dijadikan PMN non tunai Rp 2,4 triliun.

Rionald juga mengungkap sejumlah kendala yang Satgas BLBI hadapi dalam menagih utang obligor/debitur. Salah satunya adalah sampai saat ini lelang aset tanah pengemplang BLBI masih sepi peminatnya.

Dalam paparannya yang menjadi perhatian Satgas BLBI salah satunya adalah lelang aset tanah yang sulit laku. Catatan Rionald, pada 2021, jumlah barang yang dilelang yang laku hanya 7% di 2021, dan pada 2022 hanya 3% saja.

“Aset tanah memang ada isu penilaian, sehingga perencanaan lelang tidak dapat dilakukan. Karena tidak ada penawaran,” ungkapnya.

Baca Juga:   Ferdy Sambo Bisa Bebas Usai Mengaku Perintah Hajar, Bukan Tembak

Kendala lainnya, ada aset yang dijaminkan tetapi dialihkan ke pihak ketiga dan dijual. Selain itu, ada juga aset jaminan yang malah dijaminkan oleh obligor/debitur untuk kredit ke bank asing.

“Ini hal-hal yang menjadi perhatian dalam penyelesaian aset BLBI. Untuk jaminan beberapa kali kami menemukan jaminan itu telah dikuasai oleh pihak ketiga, atau terjual juga saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tidak ada lagi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara itu.

Masalah lainnya, ada sejumlah gugatan yang diterima oleh Satgas BLBI, kemudian pemalsuan surat/dokumen, putusan TUN pengadilan yang mengalahkan blokir/sita pemerintah, hingga adanya upaya administratif dan banding administratif.

Komentar DPR Soal Kerja Satgas BLBI

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satgas BLBI. Seperti Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XI Anis Byarwati yang mengaku miris atas hasil kerja Satgas BLBI.

“Tahun anggaran 2023 merupakan tahun terakhir masa penugasan Satgas BLBI. Sementara progresnya menyedihkan. Miris kalau bacanya ya, apa lagi tahun ini tahun terakhir Satgas BLBI,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana rencana dari DJKN sendiri sebagai salah penanggung jawab atas penagihan utang pengemplang BLBI.

“Dari DJKNnya, kita sudah tahu rencana kerja Satgas BLBI tetapi DJKN mengingat tahun terakhir target. Follow up DJKN rencana kerja ini sejauh ini terkait dengan harga kekayaan lain, kendala khusus seperti apa. Ini saya sangat miris program BLBI,” tuturnya.

Anggota lainnnya Mukhamad Misbakhun juga mengatakan masih mempertanyakan efektivitas dari kerja Satgas BLBI, karena sudah tiga tahun berjalan baru mengumpulkan 25,83%. Ia pun tidak setuju jika ada rencana perpanjang masa tugas Satgas BLBI.

“Masa kerja sudah tiga tahun gak bener, masa mau kita perpanjang. Kalau menunjukkan kinerjanya, hambatannya apa, gitukan nggak. Kalau pemerintah mengusulkan, kami ingin menolak, kerjakan saja lewat sistem yang ada,” pungkasnya.(SW)