JAKARTA – Mahfud MD gercep (gerak cepat) bentuk Satgas TPPU menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menkopolhukam, Mahfud MD, melalui Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satgas untuk menangani dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya, satgas ini melibatkan pula Bareskrim dan BIN.

“Nanti satgasnya ya tidak lama lagi lah, ini karena pekan depan sudah mulai libur,” kata Mahfud usai rapat kerja bersama Menkeu dan PPATK di Komisi III, Selasa (11/4).

Usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ia mengaku cukup senang lantaran yang disetujui rapat merupakan juga telah diputuskan Komite TPPU. Mahfud berharap ada satuan tugas yang mengusut TPPU di Kemenkeu itu bisa dibentuk dalam waktu dekat.

Ia menerangkan, Satgas TPPU dan Komite TPPU berbeda. Komite TPPU bersifat permanen, sedangkan Satgas TPPU bersifat kasuistis seperti ad hoc. Artinya, Mahfud menekankan, Satgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.