Mahfud MD Gercep Bentuk Satgas TPPU

JAKARTA – Mahfud MD gercep (gerak cepat) bentuk Satgas TPPU menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menkopolhukam, Mahfud MD, melalui Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satgas untuk menangani dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya, satgas ini melibatkan pula Bareskrim dan BIN.

“Nanti satgasnya ya tidak lama lagi lah, ini karena pekan depan sudah mulai libur,” kata Mahfud usai rapat kerja bersama Menkeu dan PPATK di Komisi III, Selasa (11/4).

Usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ia mengaku cukup senang lantaran yang disetujui rapat merupakan juga telah diputuskan Komite TPPU. Mahfud berharap ada satuan tugas yang mengusut TPPU di Kemenkeu itu bisa dibentuk dalam waktu dekat.

Ia menerangkan, Satgas TPPU dan Komite TPPU berbeda. Komite TPPU bersifat permanen, sedangkan Satgas TPPU bersifat kasuistis seperti ad hoc. Artinya, Mahfud menekankan, Satgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.

“Kalau Komite TPPU itu (menangani) semua tindak pencucian uang di semua institusi, ini hanya yang menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:   Mahfud Minta Komisi III DPR Jangan Maju Mundur Soal Transaksi Rp 300 T

Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.

Mahfud menerangkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP. Yang mana, terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Menurut Wapres, keberadaan satgas ini penting untuk menguak lebih jelas aliran dana TPPU tersebut.

“Pemerintah akan mendukung, bagusĀ  itu. Dan supaya juga (yang) tidak jelas lebih jelas, karena isu yang tidak jelas,” ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Ma’ruf meyakini melalui satgas yang bakal melibatkan beberapa lembaga negara ini bisa membuka secara terang kasus tersebut. “Dengan adanya Satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah,” ujar Ma’ruf.

Baca Juga:   Mahfud Sebut Polisi yang Mengaburkan Fakta Bisa Dipidana

Karena itu, dia menekankan perlunya penelusuran dan pengkajian mendalam jika Satgas TPPU ini dibentuk. Baik terkait besaran angka TPPU maupun asal dari mana saja dana tersebut. Sehingga, pertanyaan publik mengenai kejelasan Rp 349 triliun bisa terjawab.

“Sehingga melalui Satgas itu tidak terjadi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting, satgas itu menurut saya penting dan memang di dalam rangka untuk mencegah terjadi korupsi,” katanya.(SW)