JAKARTA – Akhirnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus Binomo. Pria yang dulu disebut-sebut sebagai Sultan itu kini harus meringkuk di jeruji besi.

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.