Investigasi Ungkap 267.368 Perusahaan Tidak Terdaftar di OSS, Berpotensi Rugikan Penerimaan Negara

OSS
Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring, Laskar Anti Korupsi (SULTRA), dan juga Pengamat Ekonomi dan Keuangan Negara/daerah, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E.,

Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring, Laskar Anti Korupsi (SULTRA), dan juga Pengamat Ekonomi dan Keuangan Negara/daerah, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., dalam investigasinya menemukan sejumlah 267.368 perusahaan dengan status mikro, kecil, menengah, dan besar yang tidak teridentifikasi di sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini berpotensi mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah di berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, perdagangan, dan lainnya, seperti tercatat dalam laporan “Ketenagakerjaan Dalam Angka 2023” per Desember 2023. Ketidakidentifikasian perusahaan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Berbasis Risiko.

Penyebab ketidakidentifikasian sejumlah perusahaan di sistem izin berbasis OSS adalah adanya ketidaksesuaian izin yang diterbitkan, baik berupa persyaratan teknis dan khusus, sehingga sistem OSS tidak dapat melanjutkan sebagai izin operasional yang layak.

Namun, menurut laporan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Perkebunan, dan Kementerian Industri lainnya, terdapat jumlah investasi yang berbanding terbalik dengan perolehan izin usaha yang terdaftar di sistem OSS. Sebagai contoh, izin usaha skala besar tercatat sebanyak 26.588 unit usaha, sedangkan data perusahaan perkebunan dan perusahaan terlapor di ESDM dengan skala besar melebihi data yang ada.

Baca Juga:   Jokowi dan PM Australia Sepakati Kerjasama Kendaraan Listrik

Indikasi ini mengakibatkan sejumlah perusahaan dapat menghindari Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak lainnya, dan pajak daerah, dengan potensi kehilangan PNBP, salah satunya ada pada PNBP Uji Layak K3 keselamatan kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat voluntaris.

Dalam laporan keuangan Ketenagakerjaan (audit) tahun 2022, tercatat pendapatan penegakan hukum dan administrasi sebesar Rp1.825.362.311.759, dengan perolehan PNBP tenaga kerja asing sebesar Rp1.817.247.281.500, dan perolehan pendapatan dari pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan standarisasi lainnya sebesar Rp8.115.030.250. Pendapatan dari pengujian dan standarisasi tidak mencerminkan perolehan sebenarnya, menunjukkan:

1. Perbedaan data antar kementerian mengenai jumlah perusahaan yang terdaftar, menyebabkan ketidaksinkronan dalam perolehan penerimaan negara melalui uji layak, standarisasi, dan sertifikasi lainnya.
2. Ketidakidentifikasian sejumlah perusahaan mengakibatkan tidak optimalnya penerimaan negara.
3. Adanya indikasi manipulasi izin perusahaan melalui sistem izin, sehingga tidak berlisensi dalam sistem OSS di kementerian perizinan.