“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujar Komjen Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan tim khusus (timsus) mengusut ada atau tidaknya perintah Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sigit meminta timsus segera melakukan pemeriksaan.
“Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap Saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya,” kata Sigit.(SW)
Tinggalkan Balasan