“Di kabupaten atau kota?” tanya hakim.
“Kabupaten di Adonara, Yang Mulia,” jelas Hanum.
“Diterima langsung bupati?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Hanum.
Hakim lantas menanyakan soal asal-muasal uang itu. Hanum mengaku hanya tahu Rp 250 juta yang disebutnya dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Energy yang juga dijerat dalam perkara ini.
“Hanya yang Rp 1,5 miliar yang saya tidak tahu (asal-muasalnya),” sebut Hanum.
Perihal Rp 250 juta dari Irwan inilah yang menarik. Jadi, menurut Hanum, Johnny Plate berkeliling membagikan donasi di Kupang itu hanya secara simbolis. Selepas seremoni, panitia acara mendatanginya untuk menanyakan realisasi donasi.
“Jadi setelah kegiatan penyerahan donasi secara simbolis oleh menteri, kemudian panitia menanyakan realisasi donasi itu. Saya sampaikan ke Pak Dirut dan Pak Dirut mengarahkan meminta ke Irwan,” ucap Hanum.
Dirut yang dimaksud Hanum adalah Dirut Bakti Kominfo atas nama Anang Achmad Latif yang duduk juga sebagai terdakwa di kasus ini. Hanum mengaku menagih ke Irwan soal Rp 250 juta.
Tinggalkan Balasan