Johnny G Plate, Donasi Pake Uang Korupsi dan Sempat Tertunda

JAKARTA – Aliran duit korupsi dari proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terungkap ke mana-mana, salah satunya untuk donasi yang dilakukan Johnny G Plate sewaktu aktif sebagai Menkominfo. Namun ada cerita di baliknya, yaitu ternyata realisasi donasi tersebut sempat dipertanyakan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023), Latifah Hanum sebagai Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku mendampingi Johnny Plate ke Kupang di mana saat itu Johnny Plate membagikan donasi ke gereja hingga lokasi bencana secara simbolis. Total donasi yang diserahkan Johnny Plate secara simbolis saat itu adalah Rp 1,75 miliar untuk 5 lokasi.

“Kalau ditotal yang saya tahu, Yang Mulia, di gereja itu ada Rp 250 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 500 juta. Jadi total Rp 1,750 miliar,” kata Hanum saat ditanya majelis hakim yang mengadili Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

“Ada donasi dari Pak Menteri untuk lokasi bencana,” kata Hanum.

“Di kabupaten atau kota?” tanya hakim.

“Kabupaten di Adonara, Yang Mulia,” jelas Hanum.

“Diterima langsung bupati?” tanya hakim.

Baca Juga:   Khawatir Terjadi Kecurangan, Para Advokat Minta Sidang MA Terbuka Umum

“Betul, Yang Mulia,” jawab Hanum.

Hakim lantas menanyakan soal asal-muasal uang itu. Hanum mengaku hanya tahu Rp 250 juta yang disebutnya dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Energy yang juga dijerat dalam perkara ini.

“Hanya yang Rp 1,5 miliar yang saya tidak tahu (asal-muasalnya),” sebut Hanum.

Perihal Rp 250 juta dari Irwan inilah yang menarik. Jadi, menurut Hanum, Johnny Plate berkeliling membagikan donasi di Kupang itu hanya secara simbolis. Selepas seremoni, panitia acara mendatanginya untuk menanyakan realisasi donasi.

“Jadi setelah kegiatan penyerahan donasi secara simbolis oleh menteri, kemudian panitia menanyakan realisasi donasi itu. Saya sampaikan ke Pak Dirut dan Pak Dirut mengarahkan meminta ke Irwan,” ucap Hanum.

Dirut yang dimaksud Hanum adalah Dirut Bakti Kominfo atas nama Anang Achmad Latif yang duduk juga sebagai terdakwa di kasus ini. Hanum mengaku menagih ke Irwan soal Rp 250 juta.

Lalu bagaimana dengan Rp 1,5 miliar donasi yang hanya secara simbolis diserahkan oleh Johnny Plate? Adakah realisasinya?

“Saya tidak tahu kalau Rp 1,5 miliar, Yang Mulia,” jawab Hanum.

Baca Juga:   MAKI Minta Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda

Dalam surat dakwaan disebutkan bila Johnny Plate mengalirkan duit korupsi dari proyek BTS 4G untuk korban banjir hingga donasi. Disebutkan dalam dakwaan itu bila Johnny Plate meminta uang ke Anang.

Berikut ini rincian uang yang dikirimkan Anang untuk kepentingan Johnny:

a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.(SW)