Pernyataan Hasyim ini didasarkan pada tiga kerangka hukum yang menjadi acuan KPU. Kerangka hukum pertama adalah amar Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah adalah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Kerangka hukum kedua adalah ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang diatur dalam UU Pilkada, dimana AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.
Kerangka hukum ketiga adalah ketentuan tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.
Berdasarkan ketiga kerangka hukum tersebut, KPU memaparkan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kedua, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.
“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.
Adapun mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Tinggalkan Balasan