Dia menambahkan kasus Irjen Teddy Minahasa pun harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri. Menurut Mahfud, tidak ada lagi pelanggaran yang bisa ditutup-tutupi saat ini.
Sementara Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
Di sisi lain sejumlah oknum polisi terlibat kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Diduga ada empat polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Irjen Teddy terlibat kasus narkoba jenis sabu saat dirinya masih menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Sedianya dia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), tapi dibatalkan karena tersandung kasus narkoba tersebut.
Dalam kasus tersebut, ada sejumlah anggota di jajaran Polda Metro Jaya yang terlibat kasus narkoba. Mereka di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
4 Komentar