JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Windy Yunita Ghemari, penyanyi dan finalis Indonesian Idol 2014, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan penjara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak ingin memberikan rincian lebih lanjut tentang peran Windy Idol dalam kasus tersebut. Menurut Asep, KPK sedang menyelidiki apakah Windy Idol berperan menampung uang atau barang hasil korupsi dari Hasbi Hasan.

“Kami masih menyelidiki. Kami akan memanggil Windy dan memintai keterangan,” kata Asep.

Saat ini, Windy Idol masih dianggap sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia bersama dengan pengusaha Dadan Tri Yudianto dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 12 Januari lalu.

Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Windy Yunita Ghemari adalah peserta ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014. Ia lolos audisi di Jakarta dan berhasil mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu Domino milik Jessie J. Windy bersaing dengan kontestan-kontestan lain. Seperti Nowela, Husein Alatas, dan Virzha.

Windy sebetulnya terus melaju hingga babak Spektakuler. Namun sayang, perjalanannya yang sempat mengundang banyak pujian terpaksa berhenti di babak Spektakuler 7.

Setelah keluar dari Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemari sempat merilis single berjudul Masih Mencintaimu, Gelisah Hati, dan KeagunganMu sebagai penyanyi solo.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) menanti penjelasan resmi dari KPK soal penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Seperti diketahui KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.

“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/5/2023).

KY mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi KPK agar pihaknya paham duduk perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pemahaman atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasbi, diperlukan KY untuk dasar analisis ada atau tidak aspek etik yang dilanggar Hasbi.

“Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” jelas Miko.

“Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY,” imbuh dia.

Miko menegaskan, bila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasbi, maka pihaknya akan menjalankan proses pemeriksaan etik. Proses etk, lanjut dia, akan beiringan dengam proses penegakan hukum di KPK.(SW)