Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283.

“Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah,” katanya.

“Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana,” pungkas Ahmad.(SW)