Delapan Parpol Besar Sepakat Tolak Pemilu Tertutup

Pemilu

JAKARTA – Delapan petinggi partai politik (parpol) yang ada di DPR RI alias parpol parlemen melakukan pertemuan untuk membahas polemik sistem pemilu tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/1/2023).

Kedelapan parpol yang hadir dalam pertemuan itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pertemuan tersebut diadakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ali, mereka memang tak perlu melapor ke Jokowi karena sistem pemilu berkaitan dengan kedaulatan parpol.

“Masing-masing partai memiliki kedaulatan itu. Pak Jokowi pastinya memahami semua, pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri,” ujar Ahmad Ali saat ditemui sebelum pertemuan.

Lebih lanjut, Ali mengatakan sistem pemilu bukanlah urusan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan para parpol yang ada di DPR. Bagaimanapun, lanjutnya, para pembuat Undang-Undang (UU) adalah kader parpol.

“Domain parpol sebagai pembuat UU. Itu bukan domain MK mestinya, harusnya,” tutur Ali.

Baca Juga:   Bawaslu Mencatat 30 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pilkada 2024

Oleh sebab itu, Ali menambahkan, delapan parpol itu nantinya akan menyatakan sikap menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu.

Para pemohon, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Lewat sistem proporsional tertutup, masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Masyarakat hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.

Dari sembilan parpol parlemen, hanya PDIP yang secara terang-terangan mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. PDIP pun tak ikut dalam pertemuan delapan parpol parlemen ini.

Dalam pertemuan delapan parpol itu hadir Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Waketum NasDem Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara. Sedangkan perwakilan Gerindra belum datang.

Baca Juga:   Puan Berbeda dengan Sekjen PDIP Terkait Food Estate

Pertemuan itu menghasilkan pernyataan sikap:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(SW)