JAKARTA – Wabendum DPP PKB Nasim Khan menegaskan pihaknya menolak Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Menurutnya, pemilu tertutup atau hanya mencoblos gambar partai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sistem demokrasi.

Nasim Khan mengungkit bunyi Putusan MK No.22-24/PUU-IV/2008 pada 23 Desember 2008 secara jelas mendukung penerapan proporsional terbuka di Pileg 2009. Pemilu terbuka, katanya, dapat membuat publik menilai secara langsung wakil yang mereka pilih.

“Siapapun yang mendorong sistem pemilu tertutup berarti termasuk pihak yang ingin merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah di negeri ini. Karena jelas sistem tersebut adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Rakyat Indonesia sudah cerdas berpolitik. Wacana itu pasti akan ditolak,” kata Nasim Khan kepada wartawan Rabu (4/1/2023).

Nasim melanjutkan, sistem pemilu tertutup juga membuat hak konstitusional seorang calon legislatif (caleg) tak bisa terpenuhi. Misalnya caleg tidak bisa menunjukkan kualitas dirinya kepada pemilih. Itulah kenapa PKB tak setuju.