kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Dalam penggeledahan pada 24 Oktober 2024 itu, penyidik berhasil menemukan uang hampir Rp1 triliun serta 51 kg emas Antam. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan tempat penginapannya di hotel Le Meridien Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengaku penyidik terkejut dengan jumlah uang dan emas yang ditemukan. “Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Kejagung memamerkan uang tersebut yang terdiri dari lima mata uang berbeda:
- Dolar Hong Kong: 483.320 (setara Rp 975,5 juta)
- Euro: 71.200 (setara Rp 1,2 miliar)
- USD: 1.897.362 (setara Rp 29,7 miliar)
- Rupiah: Rp 5,7 miliar
- SGD: 74.494.427 (setara Rp 885 miliar)
- Emas Antam: 51 kg
Total nilai temuan ini mencapai Rp920,9 miliar, diduga sebagai suap dan gratifikasi yang diterima Zarof terkait pengurusan kasus kasasi di MA. Zarof, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan MA, juga diduga menerima gratifikasi untuk beberapa perkara lainnya.
Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof ditengarai dijanjikan fee Rp1 miliar oleh pengacara Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan kasasi agar kliennya tetap divonis bebas. Selain itu, Lisa juga diduga menyiapkan dana Rp5 miliar bagi hakim kasasi melalui Zarof. Namun, pada 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Tannur.
Pihak Mahkamah Agung belum memberikan komentar terkait penangkapan ini.