kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami sumber dana Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan untuk menyuap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa saat ini dana tersebut diketahui berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR).
Menurut Abdul, uang suap itu diserahkan Lisa kepada Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, untuk membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait asal usul dana tersebut dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemberian uang kepada Lisa.
Sebelumnya, Lisa meminta bantuan Zarof untuk memengaruhi Hakim Agung agar memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasi. Untuk ini, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai imbalan untuk Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof dan Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi, sementara tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kejagung telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka.
Tinggalkan Balasan