Polda Bali Tetapkan Selebgram S sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

Polda Bali
Polda Bali Tetapkan Selebgram S sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

kabarfaktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan selebgram bernama Sarnanitha sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang beroperasi di Flame Spa, berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sarnanitha diduga merupakan pemilik Flame Spa dan terlibat dalam kasus prostitusi yang terungkap setelah penggerebekan oleh kepolisian Polda Bali pada Senin (9/9).

Selain Sarnanitha, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk seorang direktur Flame Spa dan tiga karyawan lainnya berinisial EG, HE, dan RI yang masing-masing berperan sebagai marketing, resepsionis, dan manajer. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan baik sebelum maupun setelah penggerebekan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Dari awal tiga tersangka, kini bertambah dua, termasuk direktur dan Sarnanitha,” ujar Jansen dalam keterangannya di Mapolda Bali pada Rabu (2/10).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sarnanitha dan Direktur Flame Spa belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (1/10). Polisi berencana untuk melakukan pemanggilan kedua dan dapat mengeluarkan surat perintah membawa jika panggilan tidak diindahkan.

Baca Juga:   Transaksi Mencurigakan Hingga Rp300 Triliun di Kemenkeu

Jansen juga menyinggung soal dugaan keterlibatan modal asing di Flame Spa. “Tidak ada WNA yang memiliki langsung, tapi ada kemungkinan terkait modal asing sebagai penyerta,” tambahnya.

Tarif prostitusi di Flame Spa berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan pelanggan dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, tiga cabang Flame Spa di Bali telah ditutup oleh pihak kepolisian, dan tiga tersangka, yaitu EG, HE, dan RI, telah ditahan oleh Polda Bali.