“Karena Kuat Ma’ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340,” tambah Rosti.
Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, mengapresiasi vonis hakim kepada Kuat Ma’ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami,” kata Kamarudin.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
Tinggalkan Balasan