“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Pria berambut ikal ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Sejauh ini sudah tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang telah divonis hakim. Pada Senin (13/2), hakim telah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara.(SW)