Ia melanjutkan ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWT berdasarkan jangka waktu, yakni jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili oleh serikat pekerja.

“Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujar Putri.

Dirjen Kemnaker menyatakan urgensi terbitnya Perppu diantaranya kebutuhan Indonesia untuk penciptaan kerja yang berkualitas, serta perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing.

Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.