Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebuah prinsip yang ditegaskan kembali oleh Rusdin dalam pernyataannya.
Dengan mendesak penyelesaian masalah ini, Ketua umum HMI MPO Cabang Baubau berharap keadilan bisa segera terwujud bagi para pekerja di proyek jalan poros Batuatas Liwu.
Sementara itu, wakil dari perusahaan pelaksana proyek belum memberikan komentar resmi mengenai tuntutan pembayaran ini. Keterlambatan ini, yang kini mencapai lebih dari setahun, telah menjadi sorotan serius bagi pemerintah lokal dan masyarakat sipil, yang mendesak transparansi dan kecepatan dalam penyelesaian masalah.
Halaman
1 Komentar