Maka, KontraS mendesak dua hal ini:
Pertama, Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
Kedua, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat merespons pro-kontra soal Perppu Ciptaker ini. Menurutnya, ketidaksetujuan adalah hal yang biasa menanggapi terbitnya peraturan.
“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
“Tapi semua bisa kita jelaskan,” kata Jokowi.
Halaman
Tinggalkan Balasan