“Ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD,” ujar Alex.

Dia menjamin KPK bakal mengizinkan yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. Namun, dia mengatakan Lukas harus menjadi tahanan KPK lebih dulu.

“Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD, kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan,” tutur Alex.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua. Lukas juga absen dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Pihak KPK datang untuk memeriksa Lukas Enembe.(SW)