JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tertinggi dengan nilai sekitar Rp 80 triliun. KPK juga menyoroti instansi yang rawan korupsi.

Menyoroti itu, KPK mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat DKI diperiksa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mulanya menerangkan soal alur pemeriksaan LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku KPK hanya memetakan instansi pemerintah yang memiliki potensi korupsi tinggi.

“Di antara yang 300 ribu (LHKPN), kita bisa petakan instansi mana yang lebih rawan, aparatur penegak hukum, Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, kemudian BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rawan pungli dan lain sebagainya,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Kemudian, dia menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya, yakni DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp 80 triliun. Dia mendorong untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Pemprov DKI yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.