“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” kata Tessa.

Pada Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga, terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan dua kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang cukup signifikan.