JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) daerah melalui kuasa hukum dari Themis Indonesia dan Amar Law Firm melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (13/12/2022).

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI (Pusat) serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

“Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022)