Krisis Global, Pemerintah Bakal Hapus BSU

JAKARTA – Krisis global, Pemerintah bakal hapus BSU (Bantuan Subsidi Upah). BSU selama ini telah dinikmati buruh dan pekerja sejak pandemi covid-19 melanda ditambah naiknya harga BBM.

Kini seiring dengan keuangan negara yang mengalami penekanan akibat krisis global dan bakal berlangsung hingga tahun depan, maka pemerintah kemungkinan akan menghapus BSU.

Hingga saat ini Pemerintah masih belum berencana melanjutkan pemberian bantuan subsidi upah atau BSU pada 2023. Pemerintah menganggap penyaluran bantuan gaji tambahan bagi para pekerja belum perlu.

“BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10/2022) lalu.

Adapun tak seperti 2022, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengerek harga BBM pada 2023. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyaluran BSU tahun ini merupakan upaya untuk menekan dampak kenaikan harga BBM yang mulai berlaku 3 September lalu. Untuk tahun anggaran 2022, pemerintah menggelontorkan BSU 2022 ke 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan ialah senilai Rp 8,8 triliun.

Baca Juga:   Erojan Raih Penghargaan Sebagai Top Quality Product & Brand 2023

BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, 26 September lalu.

BSU dikucurkan sejak pandemi Covid-19. Untuk penyaluran BSU 2020, pemerintah menetapkan batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp 5 juta. Sementara tahun 2021, BSU diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 3,5 juta.

Sepanjang 2021, sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi gaji adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan, serta kesehatan. Pada tahun sebelumnya, bantuan tersebut dikucurkan untuk seluruh sektor.(SW)