Saat diinterogasi, Idung mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian pun menangkap LN dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.
“Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya.(SW)
1 Komentar