Aan menuturkan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik. Pelaksanaan operasi tersebut berlangsung selama dua sampai tiga bulan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan instruksi larangan tilang manual harus dilaksanakan dengan dua prinsip penegakkan hukum aturan lalu lintas. Pertama adalah pro justitia, yaitu menindak pelanggar, menilang, proses ke pengadilan, dan divonis sampai pembayaran denda tilang.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” ujar Aan.
2 Komentar