Larang Tilang Manual, Polri Bakal Maksimalkan Tilang Elektronik

JAKARTA – Larang tilang manual, polri bakal maksimalkan tilang elektronik. Korps Lalu Lintas Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak lagi tilang manual.

“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Penindakan langsung di jalan akan berganti dengan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Aan meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri agar tetap memberikan layanan terbaik setelah tilang manual ditiadakan.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” katanya.

Aan menuturkan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik. Pelaksanaan operasi tersebut berlangsung selama dua sampai tiga bulan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Baca Juga:   Irjen Toni Harmanto Jabat Kapolda Jatim, Suharyono Gantikan Teddy Minahasa

Dia menjelaskan instruksi larangan tilang manual harus dilaksanakan dengan dua prinsip penegakkan hukum aturan lalu lintas. Pertama adalah pro justitia, yaitu menindak pelanggar, menilang, proses ke pengadilan, dan divonis sampai pembayaran denda tilang.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” ujar Aan.

Aan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

“Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran,” kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

“Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca Juga:   Usai Penangkapan Nurdin Abdullah, PDIP Janji akan Berbenah

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.(SW)