Polri Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Proses Penyelidikan

JAKARTA – Hingga saat ini kasus gagal ginjal akut masih misteri. Kini BPOM melibatkan pihak kepolisian. Polri pun memyebut Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Proses Penyelidikan.

Polri masih menyelidiki dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Kini, Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa. Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022).

Dedi mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya masih intens melakukan komunikasi. Termasuk membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

“Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM,” kata Dedi.

“Itu (pidana dua perusahaan) salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi, belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” imbuhnya.

Baca Juga:   Daud Kimara Ajak Mahasiswa Papua Berpikir Objektif dan Buka Diri

Selanjutnya, hingga kini tim gabungan Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto masih melakukan rapat. Rapat membahas terkait langkah yang akan dilakukan tim tersebut dalam mengusut kasus yang ada.

“Per kemarin masih dilaksanakan kegiatan rapat. Kegiatan ini adalah join investigasi antara Bareskim, Kemenkes, dan BPOM. Yang merumuskan timeline apa langkah-langkah yang akan dilakukan, dan pada pertemuan kemarin dimatangkan dulu. Dimatangkan pembagian seusai dengan tupoksinya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto.

“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (24/10).

Nurul mengatakan anggota tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini. Nurul mengatakan tim ini dibentuk untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga:   Warga Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

“Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya.

Nurul mengatakan tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(SW)