Polda Metro Kebut Penyidikan Kasus Teddy Minahasa

JAKARTA – Polda Metro Jaya kebut penyidikan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas perkara itu diharapkan bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus itu masih berjalan. Irjen Teddy Minahasa pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” ucap Zulpan.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.(SW)

Baca Juga:   Hasil Autopsi Dalam Kasus Pembunuhan Didi Hartanto oleh Ijal di Bandung