SURABAYA – Polisi resmi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry ditahan di Polda Jawa Timur.
Dilansir Senin (16/1/2023), Ferry tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) malam.
Bagian lengan baju tahanan yang pendek membuat tato Ferry Irawan terlihat. Ferry, yang muncul ke hadapan awak media, didampingi pengacaranya, kemudian menyampaikan permohonan maaf.
“Pertama-tama saya mohon maaf,” kata Ferry.
Penasihat hukum Ferry, Jeffry Simatupang, sempat meminta polisi tidak menahan kliennya. Sebab, menurut dia, Ferry sedang sakit. Namun pada akhirnya Ferry tetap ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Jeffry pun sempat meminta pada pihak kepolisian untuk tak menahan kliennya itu karena memiliki riwayat penyakit, tapi setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan aman maka Ferry pun langsung ditahan
Sebelumnya kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan jika akan ada perkembangan pada sore tadi. Ia menyebutkan jika kasus itu sudah SP21 sehingga Ferry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini akan di BAP dan kita akan melihat nanti sore apa sikap dari Polda Jatim dengan bukti-bukti yang sudah mencukupi, saya nggak tahu,” ungkapnya saat ditemui di Studio Trans7 di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).(SW)