kabarfaktual.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merencanakan penghapusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia. Yaqut menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah nantinya hanya membutuhkan rekomendasi dari Menag.

Menurut Yaqut, aturan baru ini telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan bahwa perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

“Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Dukungan dari PGI

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menyambut baik penghapusan rekomendasi FKUB. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mendukung rencana Yaqut. Ia menyatakan bahwa rencana ini sejalan dengan usulan PGI yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.