kabarfaktual.com – Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa terdapat empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat. Jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan keempat jalur mutasi,” ujar Mu’ti saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa pada jalur domisili atau tempat tinggal murid, terdapat perubahan dalam perhitungan sistem persentase yang masih dikaji oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon siswa.

Selain itu, Kemendikdasmen menambah jalur penerimaan siswa dalam kategori prestasi.

Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mencakup akademik, olahraga, dan seni, kini ditambahkan jalur kepemimpinan.

“Untuk jalur prestasi, ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu sebelumnya ada dua, olahraga dan seni, ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan,” jelas Mu’ti.

Menurutnya, siswa yang aktif dalam organisasi, seperti menjadi pengurus OSIS atau terlibat dalam kegiatan kepemimpinan seperti pramuka dan organisasi lainnya, dapat dipertimbangkan untuk diterima melalui jalur kepemimpinan.

“Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, misalnya pramuka atau lain-lain, itu nanti menjadi pertimbangan jalur prestasi,” tambahnya.

Namun, Mu’ti menegaskan bahwa jalur kepemimpinan ini hanya diperuntukkan bagi siswa tingkat SMP dan SMA.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga meningkatkan persentase kuota penerimaan melalui jalur afirmasi.

Jalur ini ditujukan bagi siswa penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Sementara itu, jalur mutasi tetap diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah lain.

Sebagai bagian dari perubahan kebijakan, sistem yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan visi baru Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“SPMB bukan hanya sekedar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” tegas Mu’ti.

Perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. D

engan sistem yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemerataan, diharapkan setiap siswa memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan yang layak.