Selanjutnya, lanjut Samrotunnajah, diperlukan juga melihat informasi terkait dengan sarana langsung atau tidak langsung, seperti memperoleh informasi potensi pasar.

Samrotunnajah menambahkan bahwa jika para penyuluh atau membutuhkan informasi dan informasi yang masih belum jelas, maka para penyuluh atau petani dapat meminta permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Mari kita manfaatkan informasi publik dari sumber yang tepat sesuai dengan pasal 28 tahun 1945, sebagai dasar UU Nomor 14 tahun 2008.” imbuh Samrotunnajah.