JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan tegas meminta lembaga penyiaran untuk tidak mengundang figur publik pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil dan mengisi acara di berbagai program siaran, baik di televisi maupun di radio.
Pernyataan KPI ini disampaikan oleh Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan melalui laman resmi kpi.go.id Jumat, 30 September 2022.
“Komisi Penyiaran Indonesia meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” ungkap Nuning dalam keterangan tertulis.
Pernyataan KPI ini merupakan buntut dari pemberitaan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pedangdut Lesty Kejora.
Nuning menjelaskan bahwa kemunculan pelaku KDRT dalam program siaran akan membawa dampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus KDRT.
“Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia,” tambahnya.
KPI berharap, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio bersikap tegas untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku KDRT untuk tampil dalam berbagai acara siaran, sebagai bentuk dukungan terhadap usaha menghapus KDRT.
“Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” pungkas Nuning.(SW)