Misteri HP Brigadir Yoshua yang Bisa Ungkap Motif Pembunuhan

JAKARTA – Misteri HP Brigadir Yoshua yang bisa ungkap motiv pembunuhan hingga kini masih misterius. HP milik Yoshua sebelumnya diduga dalam penguasaan pihak Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak, memohon agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengembalikan HP yang diyakini memuat informasi detail sebelum peristiwa pembunuhan.

Rosti awalnya menjelaskan, Yosua memberi kabar bahwa dia akan berangkat dari Jakarta ke Magelang pada 2 Juli 2022. Diketahui, Yosua, Bharada Eliezer, Putri Candrawathi, hingga Ferdy Sambo pergi ke Magelang untuk mengantarkan salah satu anak Sambo sekolah.

“Yosua Hutabarat memang selalu berusaha memberi kabar lewat WhatsApp group memberi kabar melalui WhatsApp group dia berangkat tanggal 2 dari Jakarta menuju Magelang,” kata Rosti saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Rosti mengatakan Yosua sempat memberi pesan kepadanya saat akan berangkat menuju Magelang, yakni pesan meminta doa.

“Dia mohon doa, ‘mama doakan anakmu’,” kata Rosti menirukan pesan Yosua di WhatsApp group.

Baca Juga:   Sudah Tersangka KPK, Rafael Alun Belum Ditahan

Rosti menyebutkan, dia dan Yosua juga berkomunikasi pada Jumat (8/7) atau hari ketika Yosua tewas. Dia mengatakan Yosua sempat menjawab pesan pada pukul 10.05 WIB dengan berkata ‘seru sekali’.

Kemudian, menurut Rosti, komunikasi dengan Yosua terhenti di pukul 10.00 itu. Rosti menyebut tidak tahu lagi apa yang terjadi pada anaknya setelah komunikasi pukul 10.00 WIB itu.

Rosti pun yakin HP tersebut ada di tangan Putri. Dia meminta Putri mengembalikan HP Yosua.

“Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya,” ujar Rosti.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah soal HP tersebut di tangan kliennya. Dia mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Yosua disita penyidik, termasuk ponsel Yosua.

“Kami tentu memahami kesedihan Ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita,” kata Febri di ruang sidang.

Baca Juga:   Masa Jabatan Pimpinan KPK Habis Akhir Tahun, Pemerintah Buat Pansel

Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi. Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.

“Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami,” ujarnya.(SW)