Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Ungkap Peran Pengepul

Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar
Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar

kabarfaktual.com — Skandal baru mengemuka terkait praktik Modus Jual-Beli rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bagaimana ribuan rekening tersebut dikumpulkan dan dijual dengan menggunakan modus operandi yang cermat dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ivan menjelaskan, “Pengepul mengumpulkan ribuan rekening dari warga desa dengan membayar sekitar Rp100 ribu per rekening. Setelah itu, rekening-rekening ini dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pengepul mendapatkan margin keuntungan.”

Selain itu, Ivan juga mengungkap bahwa ada oknum yang menjual rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama setahun. Rekening-rekening ini dijual kepada pelaku judi online untuk diaktifkan kembali dan digunakan dalam transaksi judi.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa Modus Jual-Beli serupa digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, seperti pendanaan aktivitas politik yang tidak sah. “Modus operandi ini tidak hanya digunakan untuk judi online, tetapi juga untuk aktivitas ilegal lainnya yang memerlukan aliran dana yang sulit dilacak,” terangnya.

Baca Juga:   Komisi III DPR Yakin Kapolri Bisa Atasi Kemungkinan Adanya Perlawanan Kelompok FS

Pemerintah telah merespons dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Berdasarkan data Satgas, Jawa Barat mencatat jumlah pemain judi online tertinggi dengan 535.644 orang dan transaksi mencapai Rp3,8 triliun. DKI Jakarta dan Jawa Tengah mengikuti dengan jumlah pelaku dan transaksi yang juga signifikan.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh regulator dan penegak hukum dalam memerangi praktik perjudian online di Indonesia, yang semakin canggih dan terorganisir.