Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian melalui modus operandi baru yang melibatkan pengganjal kartu ATM.
Pelaku berhasil mencuri kode keamanan (PIN) dan kartu ATM korban, menyebabkan kerugian besar bagi korban yang mencapai Rp 993 juta.
Kejadian ganjal kartu ATM ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti ini.
Kasus ini terkuak ketika seorang korban melaporkan ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 setelah menemukan bahwa saldonya telah habis diambil oleh komplotan pengganjal kartu ATM.
Pelaku menggunakan teknik memasang ganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mengakses informasi sensitif korban, seperti PIN, dan menguras saldo rekening mereka.
Modus operandi ini semakin meruncing ketika korban melaporkan masalahnya ke polisi, namun menemukan bahwa mesin ATM tempat penarikan uang telah rusak.
Menurut Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, pengambilan uang korban dilakukan melalui agen Brilink di sepanjang perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor, dengan penarikan maksimal Rp 200 juta sesuai saldo agen Brilink terkait.
Tinggalkan Balasan