Nirina Zubir Kecewa Notaris Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun

JAKARTA – Nirina Zubir, Kakaknya Fadlan Karim, dan suami Nirina, Ernest Fardiyan, kecewa atas putusan hakim yang memvonis hanya dua tahun lebih notaris mafia tanah yang mengambil alih rumah dan tanah orangtua Nirina Zubir.

Diketahui tiga notaris mafia tanah itu merupakan orang yang mengerti hukum dibidang pertanahan. Mereka menjadi kepanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikat tanah harusnya dihukum berat. Paling tidak maksimal dari tuntutan.

Sebelumnya pihak Nirina menyebut cukup puas dengan vonis untuk mantan asisten rumah tangga (ART)-nya. Namun mereka merasa kecewa atas vonis bagi tiga notaris yang terlibat.

Diketahui, dua eks ART, Rini Khasmita, dan Edirianto, dituntut 15 tahun penjara, tapi divonis 13 tahun penjara. Sementara notaris dituntut 4 tahun, namun divonis 2 tahun 8 bulan.

“Untuk keputusan Riri sama Edirianto ya kami cukup puas ya, cuman kalau mengenai notaris ini apalagi Faridah yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim cuman 2,8 bulan, apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan jadi tinggal 1 tahun 9 bulan ya,” kata Fadlan di PN Jakbar seusai sidang vonis ART Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:   Sukses Ungkap Kasus Gagal Ginjal, Polri dan kejaksaan sama-sama Dapat Pengharhgaan.

Fadlan meminta Presiden Jokowi, Menteri ATR Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Fadlan menilai dengan vonis notaris bernama Faridah dan Ina Rosaina yang divonis 2 tahun 8 bulan di kasus mafia tanah, vonis itu dinilai kurang memberi efek jera.

“Jadi ya saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi menteri ATR BPN bapak Hadi dan juga Jaksa Agung ST Burhanudin ya ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain, ya terus terang saja ya kami sangat kecewa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadlan juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan vonis kasus tersebut. Ia menilai kasus itu telah viral tetapi masih ada vonis rendah terhadap notaris yang diduga sebagai aktor intelektual.

“Ya tidak sesuai lah ya, ini kami aja yang sudah viral saja aktor intelektualnya saja cuma dikasih 2,8 bulan saja, apalagi banyak masyarakat kecil,” katanya.

Baca Juga:   Presiden Minta Kementerian ATR/BPN Tegas Sapu Bersih Mafia Tanah

Sementara itu, suami Nirina, Ernest ‘Coklat’, mempertanyakan vonis 2 tahun 8 bulan notaris Faridah yang juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Ia berharap lisensi notaris terdakwa juga dicabut.

“Nah itu saya enggak tahu (apakah masih bisa bekerja jadi notaris) itu yg saya enggak tahu, saya juga akan cari tau juga, tapi ya semoga semuanya dicabut semua ya karena ancaman hukumannya dari awal lebih dari 5 tahun harusnya sebagai notaris harusnya sudah lisensinya diambil ya,” katanya.(SW)